Pada dasarnya yang namanya surat perjanjian itu merupakan sebuah perjanjian tertulis yang terjadi di antara dua belah pihak yang bersangkutan. Surat perjanjian ini pada umumnya bertujuan untuk membuat kedua belah pihak sama – sama akan menepati perjanjian yang sudah dibuat dan telah disepakati bersama. Surat ini biasanya akan digunakan dalam berbagai macam hal. Salah satunya adalah saat mengontrak rumah. Biasanya diperlukan sebuah surat perjanjian kontrak rumah untuk membuat kontrakan rumah menjadi lebih tertib. Karena itulah bagi Anda yang memiliki rumah untuk dikontrakkan, akan lebih baik bila Anda memahami contoh surat perjanjian kontrak rumah yang benar, sehingga surat perjanjian yang Anda buat tersebut bisa bekerja sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
Yang pasti, disaat Anda akan membuat surat perjanjian kontrak rumah, maka perhatikan terhadap kertas yang digunakan. Usahakan untuk menambahkan sebuah materai ke dalam surat perjanjian Anda tersebut. Sehingga surat perjanjian yang Anda buat akan semakin kuat isinya. Selain itu, pastikan juga bahwa Anda telah membuat surat perjanjian dengan ikhlas dan tanpa paksaan. Disamping itu, isi perjanjian kontrak rumah yang dibuat tersebut harus disetujui oleh kedua pihak yang bersangkutan. Dan hal terakhir dari sebuah contoh surat perjanjian kontrak rumah yang harus diperhatikan adalah isinya harus jelas dan terperinci. Selain itu, saksinya dan pihak yang berjanji tersebut harus sudah dewasa dan juga sudah melakukan perjanjian tersebut dengan sadar.
Berikut Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Yang Benar
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : AAN MARDIANA
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : RT 23 RW 09
Dusun/Desa : PAMOKOLAN
Kecamatan : CIHAURBEUTI
Telepon : 081313851722
- Nama : HENRI SETIAWAN, S.Kep.,Ners.
Pekerjaan : MAHASISWA
Alamat : RT 27 RW 08
Dusun/Desa : PAMOKOLAN
Kecamatan : CIHAURBEUTI
Telepon : 085295203494
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah berlantai [( ---Satu ---) ( ---1--- )] yang berdiri di atasnya yang terletak di (---jalan Kartawijaya no 10 Pamokolan Cihaurbeuti---).
Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam Pasal-pasal sebagai berikut:
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [( dua ) (2)] tahun, terhitung sejak tanggal (1 Januari 2014 ) sampai dengan (31 Desember 2015) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas rumah berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(---Rp. 2.500.000,00---) (--Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah--- )] untuk jangka waktu [( ----2-- ) ( --- dua --- )] tahun.
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [(---20--- ) % ( --- Dua Puluh ---)] persen atau sejumlah [(----Rp. 500.000,00----) (------ Lima Ratus Ribu Rupiah ------ )] pada hari (------Kamis------ ) tanggal ( --- 1 Mei 2014 --- ) dan sisa pembayaran sejumlah [(---Rp. 2.000.000,00---) (------ Dua Juta Rupiah ------ )] akan dibayarkan satu tahun kemudian.
- PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan rumah berikut pekarangannya di ( --- jalan Kartawijaya no 10 Pamokolan Cihaurbeuti --- ) menjamin bahwa tanah dan bangunan rumah berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
- Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan rumah tersebut.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding. - PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
- PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan rumah yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
- Listrik.
- Saluran Air dari Gunung.
Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( --- jalan Kartawijaya no 10 Pamokolan Cihaurbeuti --- ) pada hari ( -------Selasa-------- ) ( --- 31 Desember 2013 ---- ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (--- 31 Desember 2015---).
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ AAN MARDIANA ] [ HENRI SETIAWAN ]
[ OMAWIJAYA, S.Pd.I ] [ ARIEF SANTOSO ]
Demikian ulasan terkait contoh surat perjanjian kontrak rumah yang benar dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda, salam!.