Surat memang merupakan cara penyampaian pesan yang sudah kuno di zaman yang serba canggih ini, namun ternyata di berbagai kasus, surat sangat dibutuhkan. Surat masih diperlukan untuk kasus – kasus yang membutuhkan kuasa hukum sebagai pelindung. Misalnya adalah surat gugatan sengketa tanah. Surat gugatan sengketa tanah dibutuhkan dalam masalah sengketa tanah yang terjadi karena dengan adanya surat maka gugatan dianggap formal dan atau resmi. Apabila anda masih bingung dengan contoh surat gugatan sengketa resmi, maka artikel ini wajib anda perhatikan. Artikel ini akan memberikan contoh surat gugatan resmi yang bisa anda pakai ketika anda hendak mengguga seseorang atau pihak lain dalam sengketa tanah.
Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah |
Surat Gugatan Sengketa Tanah
Lampiran :SuratKuasa
Perihal :Gugatan
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar
Di Blitar.
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Pengacara RUDI, SH, No. Reg. IjinPraktek: 111/3333/PP/Perp/XII/2002; berkantor di Jalan Batu No. 6 Surabaya berdasarkan surat kuasa terlampir bertindak untuk dan atas nama klien kami:
Nama : Sutrioso, yang dalam hal ini bertindak selaku pemilik tanah.
Umur : 39 Tahun.
Pekerjaan : PNS.
Alamat : Jalan Suka Maju 44 Bali.
Yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini Penggugat Menggugat :
Nama : Tirna.
Umur : 37 Tahun.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Poros 34 Surabaya.
Selanjutnya disebut Tergugat.
Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek pembangunan rumah sederhana khusus pegawai negeri sipil Kabupaten Blitar, tergugat mendapatkan tanah beserta rumah yang luasnya mencapai 140 m2 sebagai hak milik yang sah berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Propinsi Jawa Timur tanggal 4 Maret 1989 no 15 Bahwa tanah tersebut terletak di kelurahan Kali Senen Kecamatan Wayan Ilir Kabupaten Blitar, dengan batas: Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Andi Sebelah timur berbatas dengan jalan raya Sebelah barat dengan Ali
Sebelah selatan dengan tanah milik tergugat.
Bahwa tergugat telah membuka areal pertamanan dengan berbagai macam bunga, dengan berbatasan dengan tanah milik penggugat yang menimbulkan kegelisahan penggugat di karenakan aktifitas ini dilakukan siang dan malam. Bahwa memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah di pancangkan oleh tergugat, ternyata tergugat akan membuat sebuah jalan kecil yang menghubungkan antara taman dengan rumahnya.
Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah di kerjakan dengan merusak, menggusur tanah serta tanaman yang tumbuh di atasnya sepanjang 1.5 x 8 meter.
Bahwa dalam pengusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas sepuluh pohon rambutan yang telah berumur lima tahun yang sedang berbuah menghasilkan rata-rata 3 karung beras 25Kg per batang .Di samping itu telah ditebang pula pohon lain yaitu durian dan salak.
Bahwa penggugat telah datang menghadap kepada kepada Kepala Desa Kali senen menanyakan apakah Kepala Desa mengetahui rencana pembuatan jalan oleh tergugat tersebut, ternyata Kepala Desa tidak tahu akan hal ini.
Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian materi milik penggugat ,sebagaimana diuraikan seperti di bawahini :
Tanah milik penggugat seluas 1.5m x 8m =12m2 dengan taksiran harga sekarang Rp.1.700.000,- ,jadi keseluruhan harga semua = 12 x Rp.1.700.000,- =Rp.20.400.000,-
Sepuluh batang Pohon Rambutan berumur lima tahun dengan hasil rata-rata 3 karung beras 25KG perbatang, dengan harga Rp25.000,- semuanya berjumlah 10 x 3x Rp.25.000,- =Rp.750.000,-
Nilai Pohon Rambutan itu sendiri rata-rata Rp.150.000,-jadisemuanya 10 x Rp.150.000,- = Rp.1.500.000,- Lima belas batang Pohon Durian berumur delapan tahun dengan hasil rata-rata 10 buah perpohon dengan harga Rp.15.000,-semuanya berjumlah 15 x 10 x Rp.15.000,- =Rp.2.250.000,- .Nilai Pohon Durian itu sendiri rata-rata Rp.300.000,- jadi semuanya 15 x Rp.300.000,- =Rp.4.500.000,-
Di samping pohon-pohon tersebut terdapat tanaman Salak denganhasil rata-rata 3 kilogram dengan harga Rp.3.000,-jadi semuanya 15 x Rp.3.000,- =Rp.45.000,-
Jumlah kerugian penggugat keseluruhan Rp.20.400.000,- + Rp.750.000,- + Rp.1.500.000,- +Rp.2.250.000,- + Rp.4.500.000,- + Rp.45.000,- =Rp.29.445.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
Bahwa tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lai sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Bahwa perbuatan tergugat apabila tidak segera di hentikan dan diselesaikan perkaranya, di khawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar berkenan memanggil kedua belah pihak untuk di dengardan di periksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum:
Dalam Provisi:
· Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik penggugat sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
· Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satujuta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada pengugat.
Dalampokokperkara:
· Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
· Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengans egala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat
· Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanaman yang tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah milik yang sah dari penggugat
· Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik penggugat dan mencabut semua patok yang telah di pancangkan oleh tergugat di atas kebun milik penggugat
· Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian masing-masing kepada pengugat sejumlah Rp.29.445.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
· Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding dan kasasi
· Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00(satujuta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada penggugat
· Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilandalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.
Blitar,5 Maret 2015
Hormat Kami
KuasaHukum
RUDI ,SH
Baca juga: