Apakah anda memiliki motor atau mobil bekas yang hendak anda jual? Menjual motor dan mobil bekas tentu memerlukan surat jual beli yang akan menjadikan proses jual beli menjadi sah. Meski bekas, hitam diatas putih tetap harus dilakukan karena ini akan menjadi alat hukum dan pegangan anda agar sah di depan hukum. Apabila terjadi pelanggaran dan permasalahan diluar dugaan, anda hanya perlu melihat surat jual beli. Tidak perlu bingung bagaimana contoh surat jual belli motor dan mobil bekas karena artikel ini akan memberikan tips membuat surat jual beli formal. Dengan adanya tips contoh surat jual beli ini diharapkan anda akan paham apa saja format yang bisa dimasukan sebagai bahan di dalam surat anda. Anda tidak perlu khawatir dengan isi suratnya karena yang terpenting adalah semua ketentuan tidak merugikan salah satu pihak, dan kedua belah pihak sama-sama untung.
Transaksi yang dilakukan oleh beberapa pihak dengan uang senilai diatas satu juta rupiah wajib menggunakan materai agar jelas keabsahannya dan ini sebagai langkah preventif apabila salah satu pihak melanggar perjanjian. Penting untuk mengetahui syarat yang harus anda persiapkan untuk format surat jual beli motor dan mobil bekas. Anda bisa melihat
contoh surat jual beli motor dan mobil bekas di dalam artikel ini. Gunakan materai 6000 dengan saksi yang melihat perjanjian ini.
Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan
dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], telah diadakan
perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian,
antara:
1. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PENJUAL
2. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PEMBELI
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti
berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI
yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL
berupa:
a. Jenis kendaraan : ( ------------------------------------ )
b. Merek / Type : ( ------------------------------------ )
c. Tahun pembuatan : ( ------------------------------------ )
d. Nomor Polisi : ( ------------------------------------ )
e. Nomor BPKB : ( ------------------------------------ )
f. Nomor rangka : ( ------------------------------------ )
g. Nomor mesin : ( ------------------------------------ )
h. Warna : ( ------------------------------------ )
i. Kondisi barang : ( ------------------------------------ )
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp. ----
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang
juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan
surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ----
)] berupa bilyet giro Bank ------------------------------------- nomor: ( ---------------
- ), jatuh tempo tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ----).
Pasal 4
JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya
adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut
memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan
haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara
bagaimanapun juga.
Ayat 2
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
Ayat 1
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Ayat 2
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing
dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : ( --- tempat --- )
Tanggal : ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PENJUAL PEMBELI
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Demikian contoh surat jual beli yang bisa anda jaddikan referensi atau bahan untuk membuat surat anda sendiri. Semoga berguna.
Silakan download dalam bentuk file
PDF atau
DOCX di bawah ini:
Baca juga: